Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Kebangkitan Bangsa terhadap pasal 5 dan pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut PKB, sistem itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima. Alasan pemohon kurang kuat," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 26 Mei 2015.
MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas atau kabur. Selain itu, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Karena, beberapa pertimbangan tadi, pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Arief.
Tak hanya itu, PKB juga dianggap turut andil dalam pembahasan lahirnya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Untuk itu, dianggap memiliki kesempatan yang cukup dalam pembahasan undang-undang tersebut.
Baca Juga :
PKB Bicara Soal Koalisi Kekeluargaan
23 Pasal RUU Pemilu Rawan Digugat
23 pasal itu terbagi dalam 9 kategori.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :