Pimpinan KPK Sebut Hakim Haswandi Tidak Konsisten

Sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lndriyanto Seno Adji mengaku heran dengan putusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Letak keheranan Indriyanto pada salah satu pertimbangannya, hakim berpendapat penyelidik KPK yang diangkat secara independen adalah tidak sah, karena tidak berasal dari Polri.

Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini

Namun di sisi lain, kata Indriyanto, Hakim Haswandi pernah mengadili perkara korupsi Anas Urbaningrum serta Andi Mallarangeng yang ditangani KPK. Bahkan Haswandi yang menjadi ketua majelis hakimnya memutuskan keduanya bersalah dan kemudian dijatuhkan vonis terhadapnya.

"Hakim Haswandi itu pula yang memutuskan menghukum Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, di mana penyelidik-penyelidik KPK bukan personel Polri," kata Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya, Rabu 27 Mei 2015.

Indriyanto menilai Hakim Haswandi tidak konsisten dalam penerapan pertimbangan hukum. Buktinya, terjadi perbedaan antara putusan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng dengan putusan praperadilan Hadi Poernomo.

Ketika memutus perkara Anas dan juga Andi, Hakim Haswandi tidak mempermasalahkan status penyelidik KPK. Bahkan perkara Andi Mallarangeng kini sudah mendapat kekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Namun justru pada sidang praperadilan, hakim menilai penyelidik KPK tidak sah. "Sehingga kesannya ada ambigu atas putusannya," kata Indriyanto.

Indriyanto menegaskan bahwa lembaga anti rasuah itu dapat mengangkat penyelidik sendiri. Dia menyebut KPK mempunyai Undang-Undang khusus yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, termasuk mengatur mengenai pengangkatan penyelidik.

"Kita punya Undang-Undang KPK punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya maupun proses penyelidikan, sangat berlainan dengan KUHAP," kata Indriyanto.

Pada Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa 'Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan'.

Menurut Indriyanto, Hakim Haswandi yang mengadili praperadilan Hadi Poernomo memutus perkara dengan mengacu kepada KUHAP. Sehingga menyatakan penyelidik KPK yang bukan berasal dari Polri adalah tidak sah.

Padahal, Undang-Undang KPK bersifat khusus atau lex spesialis, sehingga dapat berbeda dengan KUHAP. "Agak keliru hakim, seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP, ini yang harus kita perbaiki," ujar Indriyanto

Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo

KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo

KPK yakin ada korupsi dalam permohonan keberatan pajak Bank BCA

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016