Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Tim kuasa hukum mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendaftarkan kembali permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Mei 2015. Permohonan preperadilan tersebut terkait penetapan tersangka terhadap Bambang oleh Bareskrim Polri.
"Kami kuasa hukum dari bapak Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan permohanan praperadilan setelah sebelumnya kami mencabut untuk sementara," ujar tim kuasa hukum BW, Nurkholis Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Mei 2015.
Baca Juga :
Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
"Pencabutan sebelumnya sementara, karena kita ingin memberikan waktu kepada kepolisian untuk menaati MuU antara Kepolisian dengan Peradi," tutur Nurkholis.
Itikad Baik
Alasan mendaftarkan kembali permohonan praperadilan Bambang tersebut adalah karena tidak ada itikad baik dari kepolisian terhadap hasil keputusan Dewan Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Sampai saat ini karena tidak ada itikad baik dari kepolisian untuk mentaati MoU tersebut dan juga mengabaikan keputusan dari Peradi bahwa tidak ada pelanggaran etik terhadap Bambang Widjojanto dalam kasus ini maka kami mendaftarkan kembali," kata Nurkholis.
Nurkholis menuturkan, saat ini pihak termohon tidak hanya kepolisian tetapi juga Kejaksaan Agung. Alasannya, baru-baru ini Kejagung menyatakan berkas Bambang sudah lengkap namun mereka mengabaikan temuan Komnas HAM, Ombudsman dan juga dari hasil sidang etik ataupun dari putusan sidang Dewan Etik Peradi.
"Ada tiga termohon dalam permohonan kita ini, termohon pertama adalah kapolri, termohon kedua adalah kabareskrim dan termohon ketiga adalah jaksa agung," ujar Nurkholis.
Nurkholis mengklaim, kesepakatan kepolisian dengan Peradi tersebut mengikat semua anggota Peradi. Yaitu, untuk semua pelanggraan atau dugaan pelanggaran diproses terlebih dahulu di majelis etik di Peradi. Sementara, polisi tidak boleh mendahului itu.
"Nah, karena sekarang sudah ada temuan sementara, yang bersangkutan dalam hal ini BW pada saat kapasitasnya waktu itu sebagai advokat diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran etik. Maka seharusnya tidak relevan lagi tuduhan pidana yang dituduhkan kepada beliau," tutur Nurkholis.
Halaman Selanjutnya
Itikad Baik