'Kencing' di Jalan, Empat Truk BBM Dicegat Polisi

Truk Pertamina yang disita oleh Polda Riau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ali Azumar.
VIVA.co.id -
Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih marak terjadi di Riau. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tujuh orang pelaku beserta empat unit truk tangki yang memuat 64 ton BBM, Rabu, 27 Mei 2015.


"Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Diduga pelaku yang ditangkap tersebut melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Kepala Bidang Humas di Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.


Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di Rumah Makan Kulim KM 19, Tenayan Raya, Pekanbaru. Pada saat itu, para sopir truk pengangkut BBM berhenti di RM Kulim KM 19 tersebut.
Direktur Soegih lnterjaya M Syakir Ditahan KPK


Alasan Pemimpin Komisi VII Dukung Dana Ketahanan Energi
"Selanjutnya, mereka menurunkan sebagian BBM untuk dijual kepada saudara Irsan selaku penadah," terang mantan Kapolres Pelalawan itu.

DPR: Dana Ketahanan Energi Bisa Langgar Pidana

Dalam penangkapan itu, Polda Riau menyitakan beberapa barang bukti yang digelandang langsung ke Mapolda Riau, tepatnya di Dit Reskrimsus. Seperti, 4 unit truk R.10 dengan kapasitas muat BBM 16.000 liter. Truk tersebut bernomor polisi BM 8465 MU, BM 9629 RO BM 8220 DU dan BM 9318 ME.


"Termasuk juga tujuh jerigen yang sudah berisi solar 30 liter dan 6 jerigen masih kosong. termasuk juga 5 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut," papar Guntur.


Sementara, tujuh orang pelaku yang diringkus adalah Aldi, Rido, Marjuki, Supriadi, Sabda, Adim Silaban dan Syahril. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya