Pengusaha Ini Akui Suap Fuad Amin Sejak 2009

bos pt mks akui suap fuad amin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko mengaku, dia telah menyuap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Pemberian tersebut terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan

"Ada beberapa pemberian, ada tunai, ada transfer ke rekening yang ditunjuk," kata Antonius, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fuad Amin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2015.

Menurut Antonius, uang suap tersebut diberikan sejak bulan Juni 2009 hingga Desember 2014. Antonius mengatakan, uang itu ada yang ia berikan langsung dan ada yang melalui ajudan Antonius bernama Sudarmono serta Direksi PT MKS lainnya bernama Pribadi Wardojo.

Terungkap Ambisi Kuat M Sanusi Ingin Tantang Ahok

Uang tersebut diberikan rutin setiap bulan. Namun, beberapa kali mengalami kenaikan. Pemberian sejak bulan Juni 2009 diketahui sebesar Rp50 juta. Uang yang diberikan kemudian meningkat menjadi Rp200 juta sejak tahun 2011 dan kemudian meningkat kembali menjadi Rp700 juta pada tahun 2014.

Antonius menyebut, uang suap yang dberikan kepada Fuad Amin mencapai miliaran rupiah. "(Pemberian) Dari PT MKS seperti di dakwaan yang sudah saya sampaikan Rp15,050 miliar," kata dia.

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp18,050 miliar secara bertahap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Hal tersebut terungkap dari surat dakwaan Fuad Amin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 7 Mei 2015.

Jaksa menuturkan, uang Rp18,050 miliar tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).

Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan karena Fuad selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (SD). Selain itu, Fuad juga telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd. terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya