Saksi Akui Himpun Uang Haram untuk Operasional ESDM

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Seorang saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 1 Juni 2015. Dia adalah Sri Utami, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN).

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Sri Utami mengakui dia pernah mengumpulkan uang-uang tidak sah dari biro-biro dan pusat dari pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan di lingkungan Biro dan Pusat Kementerian ESDM. Dia bahkan menyebut uang yang dikumpulkannya itu adalah uang haram.
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN


Sri Utami menyebut uang itu sebagai uang haram karena diperoleh secara tidak sah, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Iya, karena bukan APBN, karena hasil dari
fee
atau komisi kegiatan yang tidak sah," ujarnya.


Komisi dari kegiatan yang tidak sah itu adalah dari pengadaan barang jasa kegiatan-kegiatan fiktif di lingkungan Biro dan Pusat. "
Fee
yang memberi pihak ketiga, yang menerima P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) pak Hardono," ujar Sri.


Menurut Sri, uang-uang itu dikumpulkan untuk nantinya dipakai sebagai operasional kegiatan di Kementerian ESDM.


Waryono Karno didakwa bersama Sri Utami melakukan perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum. "Yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN," kata Jaksa Fitroh Rochyanto ketika membacakan surat dakwaan.


Waryono juga didakwa telah melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi tahun 2012 dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012.


Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 atau lebih Rp11 miliar.


Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya