Mangkir Sidang, Terpidana Mati Warga Prancis Ulur Waktu

Serge Atlaoui
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Hingga kini, nasib terpidana mati asal Perancis Serge Areski Atloui, masih belum diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia diketahui selalu mangkir dalam proses persidangan dan dituding mengulur waktu atas keputusan eksekusi.


“Saya dengar mangkir terus. Itu suatu bukti kan mereka itu mengulur waktu, tapi itu haknya," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.


Meski begitu, Prasetyo memastikan pihaknya akan terus memantau dan memproses status eksekusi terhadap Serge. "Kami hormati proses hukumnya, bukan terpidananya,” ujar Prasetyo.
Gugatan Terpidana Mati Warga Prancis Ditolak PTUN


Belum Ada Rencana Pertemuan Menlu Retno dengan Julie Bishop
Seperti diketahui, Serge Areski adalah salah seorang dari dua terpidana mati yang lolos dari eksekusi mati tahap dua di Indonesia. Ia  lolos dari eksekusi karena masih mengajukan upaya hukum untuk menggugat penolakan grasi Presiden Jokowi.

Duta Besar Australia Kembali Bertugas di Jakarta

Menko Luhut Minta Soal Eksekusi Mati Tak Perlu Diumbar

"Tunggu saja. Tidak usah ribut-ribut. Jangan dibuat sinetron."

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2016