Kasus Siti Fadilah Supari, KPK Periksa Tiga Saksi

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • Antara/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi terkait kasus korupsi untuk tersangka Siti Fadilah Supari yang juga mantan Menteri Kesehatan, Rabu, 3 Mei 2015. Mereka adalah Susanti Ningsih alias Neng yang diketahui sebagai karyawati PT Saywa Trade Utama, Eli Nimrod Tampubolon karyawan Bank Mandiri Pusat Compliance Group, dan Mohamad Prihadi Utama yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2007.

"Akan memeriksa tiga saksi terkait kasus Alkes tersangka SFS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan lnformasi KPK, Priharsa Nugraha.

Seperti diketahui, KPK telah mentapkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buffer stock alat kesehatan di Kementrian Kesehatan tahun 2007.

KPK Periksa Staf Politikus Demokrat

Siti diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan senilai lebih dari Rp15 miliar. Peran Siti dalam kasus ini adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Akibat kasus tersebut negara merugi hingga Rp6,1 miliar. Siti Fadilah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Mantan menteri kesehatan itu diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Laporan: Dianty Winda

Ilustrasi

KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera

Hingga kini sudah dua orang ditetapkan tersangka terkait kasus itu.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016