Ingin Tiru Jepang, Kompolnas Perketat Pengawasan Polri

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Kapolri Minta Polisi Beri Pelayanan Maksimal ke Publik
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan berupaya memperkuat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011, terkait pengawasan ketat institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara

"Kami akan berkoordinasi untuk perkuat Perpres Nomor 17 tahun 2011 itu," kata Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, Kamis 4 Juni 2015.
Jurnalis Ramaikan Bursa Kompolnas


Penguatan tersebut, lanjutnya, supaya Kompolnas mendapat kewenangan yang lebih besar mengawasi Polri. Kompolnas juga berkaca kepada negara lain yang kepolisiannya mendapat pengawasan ketat dari lembaga serupa Kompolnas.


"Di Jepang, petinggi polisi benar-benar menjalankan rekomendasinya (Kompolnas)," ujar Adrianus.


Sebelumnya, wakil ketua dan sekaligus anggota Kompolnas Tjahjo Kumolo, juga berharap Kompolnas ke depan bisa dimaksimalkan sebagaimana fungsinya untuk memberi masukan kepada presiden.


Selain itu, Kompolnas juga diharap bisa memberikan penilaian terkait oknum-oknum yang tidak sesuai secara kualifikasi menduduki jabatan Kapolri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya