LPSK Akan Beri Hadiah untuk Penemu Bocah Hilang di Bali

Bocah 8 tahun yang hilang di Bali, Angelina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id
LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban
- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, institusinya siap membantu pencarian Angeline, bocah delapan tahun yang hilang misterius di Bali.

Anak-anak di AS Disarankan Punya Kartu Identitas

Haris juga berharap masyarakat proaktif memberikan informasi kepada Kepolisian dan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK.
Bawa Anak ke Jakarta, Polisi Buru Pria Diduga Gafatar


"Apabila pihak yang memiliki informasi ini takut mendapat ancaman, teror dari pelaku, kami akan lindungi," kata Haris.


Tak tanggung-tanggung, Haris bahkan menegaskan bahwa institusinya siap memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil menemukan bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD tersebut.


"Kami siap membantu dan memberi
reward
," kata Haris tanpa merinci lebih lanjut bentuk penghargaannya.


Menurut Haris, peristiwa hilangnya Angeline tak hanya merugikan bocah itu sendiri dan keluarganya, tetapi juga industri pariwisata Bali. Keamanan Bali, akan dipertanyakan.


"Bisa merusak Bali sebagai daerah pariwisata. Maka jika ada mengetahui informasi keberadaan Angeline, silakan laporkan kepada kami," ujar Haris.


Angeline adalah siswi kelas dua SD Negeri 12 Sanur. Dia hilang misterius kala bermain di depan rumahnya pada Sabtu sore, 16 Mei 2015. Tak diketahui ke mana perginya.


Polisi Bali belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan pergi dari rumah orangtua angkatnya atau diculik orang. [Baca juga ]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya