Ini Kritik ICW Soal Ongkos Naik Haji 2015

Tenda Maktab 18 Jamaah Haji di Arafah
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum

VIVA.co.id - Indonesia Corruption Watch(ICW) mengatakan, dari keseluruhan penggunaan jasa bunga tabungan jamaah sebesar Rp3,737 triliun, diketahui penggunaannya untuk jamaah sebesar Rp3,281 triliun, kemudian sebesar Rp262,3 miliar untuk biaya operasional, ongkos dan honor kepanitiaan haji. Selain itu, ada pula biaya safeguarding sebesar Rp100 miliar, serta biaya katering di Makkah sebesar Rp93,2 miliar.

Masjidil Haram Belum Rampung, Kuota Haji RI Tetap 168 Ribu

Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, dari keseluruhan penggunaan jasa bunga tabungan jamaah sebesar Rp3,737 triliun terdapat alokasi pembebanan sebesar Rp455,5 miliar yang seharusnya tidak dibebankan pada jasa bunga jamaah.

"Berdasarkan UU haji beban ini menjadi tanggungjawab APBN/APBD. Biaya katering di Makkah sebesar Rp93,2 miliar seharusnya itu sebesar Rp111,9 miliar, sehingga berpotensi redundant (penghitungan ganda)," katanya, Kamis 4 Juni 2015.

Menurutnya, akan ada potensi kemahalan dalam ongkos naik haji tahun 1436H/2015 M sebesar Rp2,9 juta per jamaah atau total sebesar Rp455,5 miliar. Hal ini diduga karena hingga saat ini Kemenag dan Komisi VIII DPR tidak menindaklanjuti secara menyeluruh hasil rekomendasi dan temuan BPK dan KPK terkait pengelolaan ibadah haji.

Secara umum dalam pengelolaan ibadah haji sudah mulai dilakukan perbaikan oleh Kementerian Agama dan DPR RI, walaupun masih banyak hal mendasar yang belum dijalankan.

"Tidak jelasnya perincian komponen dan harga satuan dalam ongkos naik haji sehingga komponen yang seharusnya dibiayai APBN, tetapi masih dibebankan dari uang jamaah, khususnya jasa bunga tabungan. Serta tidak terbukanya proses pembahasan ongkos naik haji baik direct maupun indirect cost membuat penetapan dan pengelolaan ongkos naik haji masih rawan untuk disimpangkan, ini adalah salah satu dari beberapa banyak hal mendasar yang belum dijalankan oleh Kemenag dan DPR RI dalam perbaikan pengelolaan ibadah haji," katanya.

Untuk itu, Firdaus berharap seharusnya perbaikan tata kelola ibadah haji harus menjadi prioritas Kemenag atau Pemerintahan Jokowi dan DPR RI. Terutama terkait dengan pemisahan kewenangan antara pengawas, regulator, dan pelaksana.

"Perlu adanya revisi UU haji dan aturan turunan terkait pengelolaan keuangan haji. Perbaikan pengawasan dan monitoring baik dari sisi internal maupun eksternal juga diperlukan guna menjamin pengelolaan ibadah haji jadi lebih baik," ujar dia. (ren)

Biaya Haji 2016 Diperkirakan Tak Naik
Jemaah haji berbondong-bondong untuk lontar jumroh

90 Ribu Visa Haji Gelombang Pertama Rampung

Gelombang pertama 78.000 jemaah akan diberangkatkan 9-21 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016