Ustaz Haryono Jadi Saksi Kasus Pemerasan Ratu Atut

Ustaz H Haryono diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sumatera Barat
VIVA.co.id
Tujuh Napi Positif Narkoba di Lapas Wanita Tangerang
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di  Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.

Kasus Alkes, Pejabat Udayana Divonis 4 Tahun Penjara
 
Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa 8 Anggota DPRD
Ustaz Haryono yang dijadwalkan  menjalani pemeriksaan Senin, 8 Juni 2015, telah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, sekitar pukul 09.43. Ia datang menggunakan pakaian gamis warna hitam bersama pengawalan beberapa pria.
 

"Hari ini kami memanggil ustad Haryono sebagai saksi terkait  pemerasan perkara Alkes Pemprov banten dengan tersangka RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan lnformasi KPK Priharsa Nugraha.


Pemeriksaan Ustad Haryono masih berlangsung dan terkait perkara dugaan pemerasaan ini, KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. Atut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.

 

Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Pemprov Banten tahun Anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

 

Atut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Laporan: Diantywinda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya