Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Bareskrim Polri

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU
- Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri selama empat jam.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus, pemeriksaan mantan pucuk pimpinan Pertamina itu, terkait kasus Cetak Sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Timur.
Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset Negara


"Iya sudah diperiksa, keluar jam jam 13.00 WIB," kata Wiyagus melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Selasa 9 Juni 2015.


Pemeriksaan kepada Karen Agustiawan dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa sampai pukul 13.00 WIB.


Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 25 saksi dalam kasus korupsi cetak sawah.


Diketahui, kasus cetak sawah ini merupakan program urunan bernagai BUMN seperti, Pertamina, PT PGN, Pelindo, Hutama Karya, Askes, dan BRI. Namun, dana
Coorporate Social Responsibility
(CSR) itu diduga untuk mendanai program fiktif BUMN yang mengatasnamakan program cetak sawah.


Hingga ini, penyidik kepolisian telah menyita sejumlah alat bukti, termasuk dokumen-dokumen yang menyangkut kasus tersebut. Program cetak sawah itu diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diuah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya