Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama mantan Walikota Makassar, llham Arief Sirajuddin.
Sprindik kembali diterbitkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan praperadilan llham dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK atas Ilham Arief tidak sah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, mengatakan sebagai tindaklanjut putusan praperadilan tersebut, penyidik sudah mengembalikan barang bukti terkait penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
"Menindaklanjuti putusan praperadilan, tim penyidik kemarin mengembalikan sejumlah barang bukti di 2 lokasi di PDAM dan PT Traya Makassar," kata Priharsa, Rabu 10 Juni 2015.
Namun barang bukti tersebut, menurut Priharsa, kemudian kembali disita oleh penyidik. Penyitaan kembali dilakukan atas dasar Sprindik yang baru dikeluarkan oleh KPK.
Baca Juga :
Seorang Tahanan KPK Meninggal Dunia
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.