Angeline Boleh Tahu Status Aslinya Saat Berusia 21 Tahun

Angeline semasa hidup
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook.com

VIVA.co.id - Setelah Angeline yang baru berusia beberapa hari diadopsi orangtua angkatnya, sejak saat itu orangtua kandung Angeline tidak pernah melihat dan bertemu bayi cantiknya itu.

Heboh Makanan Anak Bergambar Wanita Seksi Pakai Bikini

Kini, harapan untuk bisa merasakan hangatnya pelukan gadis cilik berusia 8 tahun itu sirna, setelah Angeline ditemukan tewas di halaman belakang rumah orangtua angkatnya.

Terkait kejadian tersebut, terungkap fakta baru, dimana ada sebuah surat perjanjian yang dibuat oleh orangtua angkat dan ditandatangani oleh orangtua kandung Angeline. Dalam surat itu dinyatakan, kapan Angeline boleh mengetahui mengenai statusnya sebagai anak angkat.

KPAI Kawal Anak-anak Korban Pelecehan di Konser EXO

"Ada surat pernyataan, ananda Angeline boleh mengetahui orangtuanya (saat umur) 21 tahun," ungkap Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, dalam diskusi polemik sindo bertajuk "Angeline Wajah Kita," di Cikini Jakarta, Sabtu 13 Juni 2015.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Erlinda mengatakan, untuk adopsi, sangat ketat syaratnya. Syarat yang dimaksud adalah mulai dari catatan sipil, surat asal usul anak, surat domisili, laporan perkembangan anak, surat pernyataan akan memberi dua kewarganegaraan bagi pengadopsi luar negeri.

Kata Dude Harlino soal Larangan Artis Pria Melambai di TV

Aturan hukumnya juga, jelas Erlinda, tidak hanya melalui Undang-Undang, tapi juga melalui peraturan menteri, terutama Menteri Sosial.

Dalam kasus Angeline ini, terkait surat itu, Erlinda meminta semua pihak untuk berpikir positif dulu, dan tidak langsung menuding.

"Tolong jangan dihakimi, apakah memang tidak memahami atau mereka tidak dapatkan. Beri waktu tim bekerja leluasa," jelas dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya