Daging Sapi Palsu yang Dijual Suami Istri Ini Ternyata Babi

Suami-Istri Jual Daging Sapi Ternyata Daging Sapi di Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id
Pemerintah Buka Keran Impor Daging dari Banyak Negara
– Pasangan suami dan istri penjual daging ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur. Mereka diketahui menjual daging sapi palsu alias daging babi tetapi dibilang daging sapi. Polisi menyita 58 kilogram daging babi dari kios tempat mereka berjualan serta rumah mereka.

Kementan Targetkan Harga Daging Sapi Rp85 Ribu per Kg

“Mereka menjual daging babi sebagai daging sapi. Kami sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat mereka,” kata Kepala Polrestas Malang, AKBP Singgamata, kemarin.
Tiba di Jakarta, Kapal Ternak Camara Angkut 500 Sapi NTT


Menurut Singgamata, para tersangka yang telah berjualan daging sejak dua tahun di Pasar Muharto juga telah mengakui perbuatan mereka. “Kalau tidak ada yang tanya, mereka tidak memberi informasi, tapi kalau ada yang tanya mereka bilang ini daging sapi,” katanya.


Polisi menjelaskan bahwa aparat awalnya menerima informasi itu pada Sabtu pekan lalu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan akhirnya para tersangka ditangkap bersama barang bukti pada Senin dini hari, 15 Juni 2015.


Modusnya, mereka menjual daging babi dibungkus plastik sejak dini hari setiap hari. Kondisi pasar terbuka yang kurang pencahayaan membuat pembeli tak bisa mengenali lebih detail daging yang dijual tersangka. Daging sengaja dijual dalam kondisi terbungkus plastik dan beku dengan banyak bunga es menempel pada daging.


Daging dijual tanpa digantung seperti lazimnya penjual daging di pasar tradisional. Tersangka juga menjual daging sapi palsu itu dengan harga murah. Jika daging normal harganya Rp90 ribu per kilogram sampai Rp100 ribu per kilogram, mereka menjual daging palsu itu dengan harga Rp40 ribu per kilogram hingga Rp70 ribu per kilogram.


Untuk menguatkan temuan itu, Polisi telah memeriksa tiga saksi, termasuk pelanggan mereka. Sampel daging dikirim ke laboratorium milik Dinas Pertanian Kota Malang untuk mendapatkan validasi apakah betul daging itu daging babi atau yang lain.


Polisi juga sedang mengembangkan kasus untuk mencari asal-usul daging babi dan jaringan pemasok. “Banyak pembeli yang langsung mengambil daging karena harganya murah, apalagi menjelang Ramadhan. Jadi harus teliti dan waspada, jangan sampai tergiur hanya karena harga murah,” katanya.


Daging babi haram dikonsumsi umat Islam. Untuk membedakan secara kasat mata, Polisi menyebutkan sejumlah ciri-ciri yang bisa dikenali dari daging babi, di antaranya, serat daging yang lebih halus, warna daging yang merah muda, dan bau daging yang lebih amis.


“Menjelang Ramadhan kebutuhan daging meningkat. Pembeli harus waspada,” kata Singgamata.


Dua tersangka yang berinisal SK (49 tahun) dan BN (47 tahun), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, dijerat pasal 62 Jo pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya