Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belum dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung,
"Kemarin KPK meminta dulu salinan putusan kasasi, dan baru didapat sore hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2015.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Sebelumnya, Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa, lantaran KPK belum memindahkan kliennya dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Firman menegaskan, pemindahan ini seharusnya segera dilakukan KPK mengingat hal tersebut merupakan kewajiban terhadap Undang-undang. Menurut dia, penundaan pemindahan akan sangat merugikan kliennya.
Halaman Selanjutnya
Firman menegaskan, pemindahan ini seharusnya segera dilakukan KPK mengingat hal tersebut merupakan kewajiban terhadap Undang-undang. Menurut dia, penundaan pemindahan akan sangat merugikan kliennya.