Alasan KPK Belum Pindahkan Anas ke Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum Usai Pembacaan Vonis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belum dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung,


"Kemarin KPK meminta dulu salinan putusan kasasi, dan baru didapat sore hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2015.


Menurut Priharsa pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Anas dalam waktu dekat. Meski tidak secara jelas menyebut kapan, Priharsa mengatakan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
"Kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan eksekusi," ujar dia.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Sebelumnya, Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa, lantaran KPK belum memindahkan kliennya dari rumah tahanan (rutan) KPK.


Firman menegaskan, pemindahan ini seharusnya segera dilakukan KPK mengingat hal tersebut merupakan kewajiban terhadap Undang-undang. Menurut dia, penundaan pemindahan akan sangat merugikan kliennya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya