Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belum dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung,
"Kemarin KPK meminta dulu salinan putusan kasasi, dan baru didapat sore hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juni 2015.
Menurut Priharsa pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Anas dalam waktu dekat. Meski tidak secara jelas menyebut kapan, Priharsa mengatakan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan eksekusi," ujar dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa, lantaran KPK belum memindahkan kliennya dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :