Sumber :
- Rusli Djafar/Parepare
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Parepare, Sulawesi Selatan, menggerebek sebuah rumah tempat pemalsuan paspor Selasa kemarin. Paspor yang dipalsukan adalah paspor Filipina.
Menurut polisi, pemalsuan paspor itu adalah modus operandi untuk merekrut jemaah calon haji dengan memanfaatkan kuota haji negara Filipina. Setiap calon haji yang akan menggunakan paspor palsu Filipina itu dipungut biaya Rp80 juta. Mereka kemudian akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Filipina.
Baca Juga :
Siapakah Manusia Pertama yang Berhaji?
Baca Juga :
Apa Itu Talbiyah? Sunah atau Wajib?
Saat penggrebekan, Hasna keberatan dengan wartawan yang ikut masuk ke rumah. Dia malah merobek sejumlah dokumen untuk menghilangkan barang bukti.
Kepala Polresta Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi Alan G Abast, mengatakan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan oknum di Filipina. Soalnya tersangka bekerja memindai sidik jari dan memfoto calon jemaah haji lalu dikirim ke Filipina. Di sana diperkirakan sudah ada orang yang mengurus segala keperluan.
“Ini ilegal karena HS melanggar Pasal 63 Ayat 1 dan 2 tentang penyelenggaraan jemaah haji,” kata Alan. “Kami segera berkoodinasi dengan Kementerian Agama dan Imigrasi,” dia menambahkan.
Dari buku daftar calon jemaah haji ilegal itu ditemukan 71 daftar warga. Namun jumlah itu diperkirakan bertambah karena sebagian daftar telah dirobek oleh pemiliknya. Diduga kuat dari daftar itu ada sejumlah nama tokoh penting di Kota Parepare yang juga telah mendaftar. (ren)
Rusli Djafar / Parepare
Halaman Selanjutnya
Kepala Polresta Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi Alan G Abast, mengatakan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan oknum di Filipina. Soalnya tersangka bekerja memindai sidik jari dan memfoto calon jemaah haji lalu dikirim ke Filipina. Di sana diperkirakan sudah ada orang yang mengurus segala keperluan.