Profauna Protes Vonis Penjahat Satwa Internasional Rendah

Lutung Jawa bernama Adzuki.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dyah Ayu Pitaloka
VIVA.co.id
10 Suara Hewan Terseram di Dunia, Nomoor 1 Bikin Tercengang
- Lembaga pegiat konservasi lingkungan dan satwa Profauna kecewa dengan vonis rendah yang diterima oleh Basuki Ongko Raharjo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 17 Juni 2015.

4 Cara Berburu yang Unik dari Berbagai Suku di Dunia

Pria yang pernah menjadi buruan interpol Inggris atas kebiasaannya memperjualbelikan satwa dilindungi di berbagai negara itu, hanya divonis kurungan pidana selama enam bulan dengan masa percobaab satu tahun penjara.
Hewan yang Haram untuk Dimakan oleh 6 Agama di Indonesia


“Hari ini kami laporkan ke Komisi Yudisial tentang vonis ini. Vonis tak memenuhi rasa keadilan dan kami juga mempertanyakan apakah hakim sudah menjatuhkan vonis sesuai kaidah hukum,” kata Juru Kampanye Profauna Swasti Prawidya Mukti, Kamis 18 Juni 2015.


Menurutnya, Basuki Ongko, telah terbukti menjual satwa dilindungi hingga  ke Eropa, Swedia dan USA. Ditangannya pun berhasil diamankan awetan seekor penyu, kucing hutan, kerangka kancil, kepala rusa, 85 kerangka paruh merah burung cekakak atau raja udang, dan jenis satwa langka lainnya.


“Ada bukti, pelaku juga mengakui, ada kerugian negara, dia juga mengerti peraturan karena bukan orang baru. Tapi kenapa vonis hukumnya rendah,” kata Swasti.


Menurut Swasti, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Swasti khawatir, vonis hukum yang lemah tak membuat jera pelaku lain. Selain itu, nama Indonesia bisa tercoreng di mata dunia terutama dalam hal penegakan hukum melawan perdagangan satwa.


“UU itu muncul setelah Indonesia meratifikasi CITES, dan kasus Basuki ini juga berasal dari Interpol. Saat ini Interpol sedang gencar memerangi wildlife crime. Kalau mereka tahu vonis rendah ini, nama Indonesia bisa tercoreng,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya