Pencucian Uang Wawan, KPK Telusuri Aset Anak Ratu Atut

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR, Andhika Hazrumy, Senin, 22 Juni 2015.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Anak mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu diperiksa terkait dugaan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan pamannya.

"Pada hari ini, penyidik memeriksa Andika sebagai saksi buat TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publiksi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Menurut Priharsa, Andhika telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangannya. Pemeriksaan terhadap Andhika adalah untuk dikonfirmasi terkait sejumlah aset yang dimilikinya.

"Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kepemilikan beberapa aset saksi yang diduga dananya bersumber dari PT BPP (Bali Pasific Pragama) milik tersangka," ujar Priharsa.

Selain Andhika, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, serta satu orang saksi lain bernama F.A Singgih.

Terkait pencucian uang Wawan, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milik. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen.

Bahkan, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan, pernah diperiksa KPK, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024