- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Dahlan Iskan diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kasus korupsi penjualan bahan bakar minyak high speed diesel atau solar industri oleh PT PLN.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra.
Dahlan saat ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, Senin, 22 Juni 2015.
"Sebagai saksi. Belum diketahui ada tersangka atau belum," kata Yusril
di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, diketahui PT PLN menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk memasok solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya pada tahun 2010.
Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Namun karena harga lebih mahal, pasokan solar industri ke sejumlah pembangkit listrik akhirnya dilakukan melalui tender.
Polisi menduga ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu. (ase)