Sumber :
- ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA.co.id
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, telah menetapkan URW (Upik Rosaliana Wasrin) sebagai tersangka, dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Hasil gelar perkara diputuskan saudara URW sebagai tersangka kasus cetak sawah di BUMN," kata Kepala Sub Direktorat I daru Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, di Mabes Polri, Selasa 14 Juli 2015.
"Hasil gelar perkara diputuskan saudara URW sebagai tersangka kasus cetak sawah di BUMN," kata Kepala Sub Direktorat I daru Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, di Mabes Polri, Selasa 14 Juli 2015.
Adi mengatakan URW yang saat itu menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, juga merupakan direktur utama PT Syang Hyang Seri (SHS).
URG merupakan salah satu ketua tim pengadaan lahan, untuk program cetak sawah pada 2011-2014, yang diyakini sebagai program fiktif. Adi enggan menjawab, apakah ada kaitannya dengan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.
Tapi penyidik telah melakukan pemeriksaan pada Dahlan Iskan, terkait dengan kasus cetak sawah, yang merupakan program patungan sejumlah BUMN seperti Pertamina, PGN, Pelindo, Hutama Karya, Askes dan BRI.
Dana yang dikucurkan dari setiap BUMN itu dalam bentuk CSR (coorporate social responsibility), diduga telah digunakan untuk mendanai program fiktif, berbentuk program cetak sawah. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Adi mengatakan URW yang saat itu menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, juga merupakan direktur utama PT Syang Hyang Seri (SHS).