Polda Bali Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Engeline

Puluhan relawan unjuk rasa mencari anak hilang Angeline
Sumber :
  • Antara/ Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Solidaritas Masyarakat Bali for Engeline (Simbol Bali) mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline. Simbol Bali yang terdiri dari kumpulan organisasi advokat dan aktivis itu mengaku sudah menyerahkan kajian hukum terhadap kasus ini kepada Kapolda Bali.

"Kami meminta agar Polda Bali menetapkan tersangka baru. Berdasarkan legal opinion yang kami kaji, kami sudah membaca dan melihat ada orang lain selain Agus," kata Koordinator Simbol Bali, I Made Suardana, usai bertemu Kapolda Bali, Senin, 22 Juni 2015.

Menurut dia, legal opinion yang disodorkan berbasis pada data sekunder. Hasilnya, pelaku pembunuhan Engeline tak sendirian.

"Tidak murni dilakukan oleh satu orang. Berdasarkan data sekunder sudah kami buatkan dan serahkan kepada Kapolda. Data primer di Polresta Denpasar berupa BAP tidak berhasil kami dapatkan," kata Suardana menambahkan.

Menurut Suardana, dalam legal opinion tersebut secara gamblang dapat terlihat siapa sesungguhnya aktor intelektual pembunuhan Engeline.

"Hanya data ini masih kami rahasiakan, belum bisa kami beber. Tapi yang jelas, kami sudah serahkan kepada Kapolda," kata pengacara tersohor di Bali itu.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Agus Tai Andamai sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Sedangkan sang ibu angkat, Margriet Christina Megawe, baru tersangka kasus penelantaran anak.

(mus)

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Minta Keadilan
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016