Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Setelah hampir tiga tahun dicap sebagai negara penampung dan pencuci dana teroris, kini Indonesia berhasil mengeluarkan diri dari lingkup tersebut.
Dalam pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) dan FInancial Action Force di Brisbane, Australia, pada 21-26 JUni 2015, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 23 Juni 2015, keputusan itu didapat atas upaya Indonesia dalam menghadapi gerak terorisme di Indonesia.
Baca Juga :
Polri Tak Bisa Tindak WNI Anggota ISIS
"Upaya yang dilakukan Indonesia itu selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme," kata Hasan.
Hasan berharap, dengan telah dibebaskannya Indonesia di FATF, diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan atau keuangan dari dan ke Indonesia.
"Indonesia memang bukan FATF. Namun kita adalah anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang mana termasuk dalam associate members dari FATF melalui Asia Pacific Group on Money Laundering. Sebab itu, predikat itu penting untuk perbankan Indonesia," ujar Hasan.
Halaman Selanjutnya
Hasan berharap, dengan telah dibebaskannya Indonesia di FATF, diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan atau keuangan dari dan ke Indonesia.