Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Setelah hampir tiga tahun dicap sebagai negara penampung dan pencuci dana teroris, kini Indonesia berhasil mengeluarkan diri dari lingkup tersebut.
Dalam pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) dan FInancial Action Force di Brisbane, Australia, pada 21-26 JUni 2015, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 23 Juni 2015, keputusan itu didapat atas upaya Indonesia dalam menghadapi gerak terorisme di Indonesia.
Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib, mengatakan keputusan pencabutan Indonesia dari daftar hitam tersebut, juga merujuk ke komitmen Indonesia dalan legislasi nasionalnya.
Yakni, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015, dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231.
"Upaya yang dilakukan Indonesia itu selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme," kata Hasan.
Tebar Kebencian Agama di Facebook, Pria Ini Dipenjara
Dia memposting tulisan yang menyinggung agama tertentu.
VIVA.co.id
6 Maret 2016
Baca Juga :