Sumber :
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
- Kejaksaan Tinggi Bali telah menyiapkan empat jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan dan penelantaran Engeline, 8 tahun.
Bocah SD kelas III Sekolah Dasar yang ditemukan tewas terkubur dengan sejumlah luka itu, telah menyeret ibu angkatnya Margriet Christina Megawe sebagai tersangka penelantaran anak dan pembantunya Agustinus Tai Andamai sebagai pelaku pembunuhan.
"Ada empat jaksa senior yang akan menangani kasus penelantaran anak," kata Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan, Rabu, 24 Juni 2015.
Empat jaksa senior tersebut adalah I Wayan Sutantra, Dayu Surasmi, Swasti Ariani, dan Purwanti. "Mereka ini para jaksa senior yang ditunjuk menangani perkara penelantaran anak," ujarnya.
Sebelumnya, di hari yang sama aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca Juga :
Engeline Dapat Hak Waris Saat Diangkat Anak
Menurut dia, kasus ini memerlukan kecermatan dan sikap profesional jaksa dalam menjerat para terdakwa kelak.
Sekretaris LPA Bali, Titik Suhariyati menuturkan, dalam kasus yang menyita perhatian publik ini jaksa harus betul-betul cermat menjerat para terdakwa nantinya.
"Kasus ini kan benar-benar menyita perhatian publik. Bukti-bukti harus kuat. Saya rasa itu pula yang tengah disiapkan oleh pihak kepolisian," tutur Titik.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, kasus ini memerlukan kecermatan dan sikap profesional jaksa dalam menjerat para terdakwa kelak.