Mantan Sekjen ESDM Disebut Sosok Emosional

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VlVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, disebut sebagai sosok yang emosional. Dia yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi dikenal tak segan menegur bahawannya yang dinilai kurang maksimal bekerja.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Kepala Biro Umum Kementerian ESDM Parlaungan Simatupang mengatakan itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 24 Juni 2015. Parlaungan juga bekas anak buah Waryono.
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN


"Yang saya kenal, Pak Waryono emosional. Kalau kerja, inginnya cepat, cepat, cepat," katanya. Dia mengaku pernah ditegur Waryono karena tidak mampu mengumpulkan dana-dana kegiatan dari biro-biro di kementeriannya.


Dia menyebut bahwa Waryono menyuruhnya untuk mencontoh Sri Utami, Kepala Bidang PPBMN, yang juga Koordinator Satker Kegiatan di Sekretariat Jenderal ESDM.


"Pernah di tahun 2012, sebelum saya menjadi Kabiro, waktu itu di ruangan Sekjen, saya dampingi Didi (Kabiro Umum, Didi Dwi Sutrisnohadi) ada Sri Utami juga, bicara 'Sim, you (kamu) orang Batak, badan besar, penakut. Kumpulin uang kayak Sri gitu, dong'," kata Parlaungan menirukan ucapan Waryono.


Dia lalu menjelaskan bahwa Sri Utami selaku koordinator kegiatan, memang langsung diangkat Waryono Karno. Namun Parlaungan mengaku tidak tahu secara jelas mengenai kerja Sri Utami.


Dia mengaku baru mengetahui ada pengumpulan dana yang dilakukan Sri Utami dari kegiatan sosialisasi sepeda sehat setelah ada pemeriksaan BPKP. Menurut dia, BPKP menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi sepeda sehat itu fiktif.


Parlaungan kemudian menanyakan langsung kepada rekanan kegiatan itu, yakni Poppy Dinianova dan Jasni. Keduanya menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak fiktif. Namun mereka mengaku ada uang yang dikumpulkan Sri sebesar Rp1,1 miliar.


Bahkan, Parlaungan melihat ada tanda terima yang ditandatangani Sri itu. "Saya lihat, telah terima uang Rp1,1 miliar, tanda tangan Sri Utami," ujarnya.


Tiga dakwaan


Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).


Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya