Hari Ini, Sidang Praperadilan Ilham Arief Digelar

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
- Sidang perdana gugatan praperadilan yang kembali diajukan mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin (IAS), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar hari ini, Kamis 25 Juni 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

"Biasanya jadwalnya jam 10.00, pagi ini," ujar Tim Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin, Aliyas Ismail, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Kamis, 25 Juni 2015.
Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan


Ilham Arief kembali melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya, praperadilan telah membatalkan statusnya sebagai tersangka di KPK.


Gugatan Praperadilan yang sudah teregister dengan Nomor perkara: 55/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Amat Khusairi dan akan dimulai sekitar Pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Dalam gugatan ini, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh KPK. Meski begitu, dalam sidang pertama ini, Ilham selaku pihak Pemohon memastikan absen. "Pak Ilham tidak bisa hadir, karena lagi Umroh," ujar Aliyas Ismail.


Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka pertama yang dilakukan KPK kepada llham Arief sempat dibatalkan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya karena KPK selaku pemohon tidak menunjukkan bukti keterlibatan Ilham Arief.


Namun, setelah putusan itu bergulir, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama llham Arief berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.


"Kami hanya melaksanakan amanat putusan MK untuk membuka sprindik lagi, dan atas permohonan praperadilan IAS, KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.


KPK akan mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin. Hal itu dilakukan setelah KPK kembali menerbitkan sprindik baru atas nama Ilham.


"(Proses Penyidikan) diulang dari awal," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.


Menurut Johan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru itu masih sama. Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya