Indrianto Minta DPR Tunda Revisi Undang-Undang KPK

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji meminta, DPR tak merevisi Undang-Undang KPK. Sebelumnya, DPR sudah memasukkan revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Menurut Indrianto, bukan hanya karena poin-poin yang direncanakan akan direvisi DPR, tetapi Undang-Undang KPK memang belum terlalu penting untuk direvisi.

"Bagi KPK bukan soal poin-poin yang akan dimasukkan seperti penyadapan atau penuntutan. Tetapi kami tidak melihat urgensinya merevisi Undang-Undang KPK," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2015.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Selain dianggap belum mendesak, KPK juga mengkhawatirkan terjadi tumpang tindih antara Undang-Undang KPK dengan yang lain apabila revisi tanpa menyesuaikan dengan sejumlah undang-undang, seperti KUHP, KUHAP, dan yang lain-lain.

"Selain itu merevisi Undang-Undang KPK tanpa adanya harmonisasi undang-undang terkait lainnya justru akan menimbulkan overlapping (tumpang tindih) di antara regulasi itu," ujarnya menambahkan.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

KPK meminta DPR untuk tidak terburu-buru merevisi Undang-Undang KPK yang nanti bisa berdampak pada pelemahan dan penumpulan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

Rencana revisi Undang-Undang KPK memang menjadi perdebatan hangat. Banyak protes dari pihak yang menilai bahwa rencana itu bisa melumpuhkan KPK. Pasalnya, materi revisi undang-undang itu terindikasi dapat melemahkan KPK. Misalnya, soal penyadapan yang hanya ditujukan kepada pihak yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.

KPK berpendapat, revisi Undang-Undang KPK perlu dilakukan secara terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP. Presiden Jokowi pun telah menolak rencana merevisi Undang-Undang KPK yang merupakan inisiatif DPR. Namun, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam Prolegnas 2015 dalam sidang paripurna pada 23 Juni 2015.

Dianty Winda/Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya