Pekan Depan, Dua Tersangka Mobil Listrik Diperiksa

Kejagung Sita Barang Bukti Mobil Listrik Proyek Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan kepada dua tersangka kasus pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman, pekan depan.


Direncanakan, pada hari ini Jumat 26 Juni 2015, akan ada pembahasan kepastian jadwalnya. "Rencananya dijadwalkan hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.


Kedua tersangka ini sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi menyangkut mobil listrik tersebut di Kementerian BUMN. "Sekarang diperiksa sebagai tersangka. Dan itu panggilan pertama," paparnya.
Tersangka Kasus Mobil Listrik Gugat Kejagung


Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Kasus Mobil Listrik
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemanggilan kepada dua tersangka Dasep Ahmadi dan Agus Suherman pada Rabu 24 Juni 2015.

Kasus Mobil Listrik, Kejagung Digugat Praperadilan

Tapi, keduanya berhalangan hadir karena alasan sakit dan ada keperluan yang lainnya. Sehingga, kata Tony, keduanya meminta untuk dilakukan penundaan pemanggilan oleh Kejagung.


Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menyita 10 unit mobil listrik, dan baru satu mobil yang sudah terpampang di komplek Gedung Bundar Kejagung dengan nomer polisi B 2418 XTV. Serta tulisan belakang mobil 'Ahmadi', yang merupakan nama salah tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya