Kasus Wisma Atlet, Eks Pejabat Sumsel Siap Disidangkan

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas pemeriksaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Pasangan Ini Menikah di Balik Jeruji Besi

Rizal yang terlihat keluar dari Gedung KPK pada Jumat, 26 Juni 2015, sekitar pukul 13.05 WIB itu mengaku berkas pemeriksaannya sudah lengkap.

"Iya, sudah P21," kata Rizal usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Bupati Ogan Ditangkap, KPU Tak Mau Dibilang Kecolongan

Meski demkian, Rizal mengaku belum mengetahui kapan persidangannya akan digelar. Saat disinggung mengenai keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait perkara ini, Rizal tidak banyak berkomentar.

Namun, dia siap membeberkannya di persidangan. "Nanti di persidangan," ujar Rizal.

Jauh sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, menyatakan keterlibatan Alex bisa ditelusuri melalui keterangan dari Rizal. Salah satu yang ditelusuri KPK mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Alex.

Pada persidangan Manager Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, Rizal Abdullah mengaku mendapatkan uang sebesar Rp400 juta secara bertahap dari El Idris.

Acara Nobar Gerhana Lancar, Alex Noerdin Lega

Uang tersebut merupakan komisi untuk pembangunan proyek Wisma Atlet. Selain itu, Rizal juga mengungkapkan perihal fee sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek sebesar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin.

Rizal Abdullah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal merupakan komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.

KPK menjerat Rizal dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)

Granat tangan ditemukan di Palembang.

Cerita Asep, Temukan Granat Aktif Malah Dicuci

Setelah dicuci, granat aktif itu digantung dipohon dalam plastik.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2016