Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Nusa Tenggara Timur berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) dari Kejati NTT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, DPO berinisial SP itu berprofesi sebagai pekerja swasta.
Baca Juga :
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Baca Juga :
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, DPO berinisial SP itu berprofesi sebagai pekerja swasta.
"DPO ditangkap di Plaza Surabaya pada Jumat, 26 Juni 2015. Pukul 15.37 WIB," tutur Tony Spontana, di kompleks Kajagung, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juni 2015.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan surat printah penyidikan Kajati NTT No: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tgl 25 Mei 2015.
Ia menjelaskan, SP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi laut di daerah terpencil dan terluar di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada satuan kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2014.
"Jumlah kerugian negara sebesar Rp11 miliar, dari total nilai proyek Rp45 miliar," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"DPO ditangkap di Plaza Surabaya pada Jumat, 26 Juni 2015. Pukul 15.37 WIB," tutur Tony Spontana, di kompleks Kajagung, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juni 2015.