Kejagung Tangkap Buron Korupsi di Surabaya

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Nusa Tenggara Timur berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) dari Kejati NTT.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, DPO berinisial SP itu berprofesi sebagai pekerja swasta.
Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan


"DPO ditangkap di Plaza Surabaya pada Jumat, 26 Juni 2015. Pukul 15.37 WIB," tutur Tony Spontana, di kompleks Kajagung, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juni 2015.


Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan surat printah penyidikan Kajati NTT No: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tgl 25 Mei 2015.


Ia menjelaskan, SP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi laut di daerah terpencil dan terluar di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada satuan kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2014.


"Jumlah kerugian negara sebesar Rp11 miliar, dari total nilai proyek Rp45 miliar," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya