Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Rusli diduga memberikan uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil agar memengaruhi putusan Pilkada Morotai di MK tahun 2011.
Surat perintah penangkapan tersangka ditandatangani kemarin.
Baca Juga :
KPK Janji Usut Dugaan Suap Pilkada Buton
Surat perintah penangkapan tersangka ditandatangani kemarin.
"Sampai hari ini yang bisa kami informasikan adalah telah ditetapkannya RS sebagai tersangka berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai," ujar salah satu Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lihat
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sampai hari ini yang bisa kami informasikan adalah telah ditetapkannya RS sebagai tersangka berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai," ujar salah satu Plt Pimpinan KPK, Johan Budi.