Sumber :
- VIVA.co.id/facebook.com
VIVA.co.id
- Polda Bali telah menetapkan Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bocah malang tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Margriet disangkakan pasal pembunuhan berencana. "Pasal yang dikenakan 340 dan 338 KUHP, ancaman hukumannya seumur hidup. Namun keputusan hukuman itu ada dipengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto dalam wawancara di
tvOne
, Senin, 29 Juni 2015.
Penetapan tersangka baru kasus pembunuhan ini berdasarkan pengakuan dari Agus Tai, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. "Kami sudah melakukan penyidikan sejak lama, jadi mari kita uji hasil tersebut di pengadilan," kata Hery.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea menambahkan, pengakuan Agus tidak akan berubah lagi setelah menjelaskan jika Margriet merupakan pelaku utamanya.
"Alat buktinya sudah jelas, maka itu jaminannya," kata Hotman.
Halaman Selanjutnya