Hukuman Seumur Hidup 'Gentayangi' Margriet

Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe dan Angeline kecil
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook.com
VIVA.co.id
- Polda Bali telah menetapkan Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bocah malang tersebut.


Tak tanggung-tanggung, Margriet disangkakan pasal pembunuhan berencana. "Pasal yang dikenakan 340 dan 338 KUHP, ancaman hukumannya seumur hidup. Namun keputusan hukuman itu ada dipengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto dalam wawancara di
tvOne
, Senin, 29 Juni 2015.


Penetapan tersangka baru kasus pembunuhan ini berdasarkan pengakuan dari Agus Tai, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. "Kami sudah melakukan penyidikan sejak lama, jadi mari kita uji hasil tersebut di pengadilan," kata Hery.


Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea menambahkan, pengakuan Agus tidak akan berubah lagi setelah menjelaskan jika Margriet merupakan pelaku utamanya.


"Alat buktinya sudah jelas, maka itu jaminannya," kata Hotman.


Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, mengaku kecewa terhadap Polda Bali yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan. Ini lantaran Polda Bali tak memberi tahu ihwal penetapan tersangka pembunuhan itu. Margriet sebelumya hanya sebagai tersangka penelantaran anak. "Jelas dong kami kecewa. Kok tiba-tiba ngomong di televisi Ibu Margriet sudah jadi tersangka," kata Hotma saat dihubungi, Senin.



Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Minta Keadilan
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016