Sumber :
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
- Kasus pembunuhan Engeline, akhirnya terkuak. Ibu angkat Engeline, Margriet Megawe dijadikan tersangka pembunuhan berencana. Margriet dikenakan pasar 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kabar tersebut sudah sampai di telinga ibu kandung Engeline, Hamidah. Dia mengaku lega atas penetapan tersangka kaksus pembunuhan tersebut.
Kabar tersebut sudah sampai di telinga ibu kandung Engeline, Hamidah. Dia mengaku lega atas penetapan tersangka kaksus pembunuhan tersebut.
"Saya merasa lega," ujar Hamidah ketika dikonfirmamsi
tvOne
, Senin, 29 Juni 2015.
Selain itu, Hamidah juga berterimakasih kepada Polda Bali yang telah mengungkap kasus kematian tak wajar anaknya itu. "Saya berterima kasih kepada Polda Bali karena telah bekerja keras dan membantu saya," kata Hamidah.
Seperti diketahui, ada tiga alat bukti yang digunakan kepolisian sebagai bukti permulaan untuk menetapkan status tersangka kepada Margriet.
Alat bukti pertama adalah keterangan dari tersangka Agus Tai Amandai, yang mengatakan bahwa pembunuh Engeline adalah ibu angkatnya sendiri, yaitu Margriet. Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka yang membantu pembunuhan.
Sementara alat bukti kedua didapat dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Denpasar Bali dan Mabes Polri.
Selain itu, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) juga turut membantu mencari bukti di rumah kediaman Margriet, yang merupakan tempat jasad Engeline ditemukan.
Alat bukti ketiga yang digunakan polisi adalah hasil autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Sanglah, Denpasar. Sayangnya tidak disebutkan dengan jelas, apa hasil autopsi yang ditemukan oleh tim dokter forensik.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya merasa lega," ujar Hamidah ketika dikonfirmamsi