Korupsi Politisi PDIP, KPK Periksa Empat Saksi

Politikus PDIP tersangka suap Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
24 Anggota DPR Terlibat Kasus Suap Damayanti Dianggap Fitnah
- Tiga karyawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 29 Juni 2015. Mereka adalah Budi Santoso Simin, Jessi, serta manager keuangan PT MMS, Margaretta.

KPK Bisa Periksa Menteri PU Terkait Suap Damayanti

Ketiganya dipanggil untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait PT Maju Mitra Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang melibatkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah.
Politikus Golkar Mangkir Pemeriksaan KPK


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin 29 Juni 2015.


Secara bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suparta yang diketahui sebagai Dirut PT Indominera.


"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama," kata Priharsa.


Keempat saksi tersebut akan diminta keterangan terkait peristiwa tangkap tangan Adriansyah pada 10 April 2015. Adriansyah ditangkap oleh petugas KPK di Swiss-Belresort Jimbar, Sanur, Bali, saat menerima uang Rp500 juta.


Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mencokok tiga orang yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Ketiganya adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDIP, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat; serta seorang yang diduga kurir, Briptu Agung Krisdiyanto.


Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan terhadap Direktur PT MMS bernama Andrew di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.


KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui terkait batu bara.


Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Sedangkan, Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Laporan: Dianty Winda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya