KPK Bisa Periksa Menteri PU Terkait Suap Damayanti

Menteri PU dan Perumahan Rakyat Tinjau Lokasi Longsor
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
KPK Periksa Staf Politikus Demokrat
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, terkait proyek pembangunan jalan yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

Pengusaha Ini Didakwa Menyuap DPR dan Pejabat KemenPUPR
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa 26 Januari 2016, menyebut pemeriksaan terhadap Basuki tergantung kebutuhan penyidik.

KPK Sulit Paksa Pejabat Negara Lapor Kekayaan
"Itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Apabila penyidik membutuhkan keterangan dari menteri PUPR, akan dipanggil," kata Yuyuk di kantornya.

Yuyuk menambahkan, terkait penyidikan perkara ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan ulang terhadap kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto.

Ruang kerja Budi di DPR, diketahui turut digeledah oleh penyidik. Bahkan, Budi merupakan salah satu pihak yang dicegah dalam perkara ini.

Yuyuk menyebut pemeriksaan Budi akan dilakukan Rabu besok, 27 Januari 2016. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, lantaran Budi tidak hadir dalam panggilan sebelumnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan ada beberapa alasan yang ingin digali penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Budi.

"Pertama, untuk mengonfirmasi sejumlah infromasi yang didapat penyidik. Kedua, apakah ada kemungkinan kasus ini diperdalam dikembangkan. Bisa jadi, KPK kalau menemukan dua alat bukti bisa dikembangkan ke hal lain, seperti ada tersangka baru tapi tentu bila ditemukan dua bukti baru," tegas Priharsa. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya