Margriet Pembunuh Engeline, Ini Bukti Permulaannya

Margriet Christina Megawe didampingi anaknya Yvone Megawe dan Christina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook
VIVA.co.id
Satpam Ungkap Isi Rumah Margriet yang Kumuh Penuh Binatang
- Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Pol Ronny Sompie menyatakan penetapan tersangka Margriet Megawe sebagai pelaku pembunuhan Engeline sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Salah satunya didapat dari kesaksian tersangka Agustinus Tai.

Saksi: Engeline Tak Pernah Cerita Diperkosa

"Peran MM adalah pelaku yang menyebabkan kematian korban, disesuaikan dengan keterangan ahli dari hasil autopsi terhadap jenazah korban oleh ahli kedokteran forensik dari RS Sanglah Bali," ujar Ronny usai mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Senin 29 Juni 2015.
Pengacara: Margriet Dipaksakan Jadi Tersangka


Keterangan AG, kata Ronny, bahkan dikuatkan dengan hasil laboratorium forensik pusat Bareskrim Polri. 


"Hasil labfor pusat Bareskrim Polri menyatakan hasil olah TKP memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka AG dan hasil autopsi dokter forensik," ucap Ronny.


Kendati Polda Bali sudah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan Engeline, namun Ronny masih belum bisa menjelaskan kronologi kematian bocah delapan tahun itu. Untuk mengetahui urutan kejadian tersebut, rencananya hari ini Polda Bali akan memeriksa Margriet.


"Hari ini rencananya kita akan memeriksa MM dengan
lie detector
sebagai pemeriksaan ulang seperti kami lakukan sebelumnya. Kemudian besok kami akan memeriksa MM sebagai tersangka untuk lengkapi berkas penyidikan."


Pada 28 Juni, hari Minggu kemarin, Polda Bali resmi menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai  tersangka baru dalam pembunuhan Engeline. Margriet dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya