- VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id - Kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel, akan mengajukan gugatan praperadilan. Hotma tidak menerima status baru kliennya sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan berusia 8 tahun tersebut.
"Tentu kami harus selalu siap (gugat praperadilan). Kami siap saja (kapan pun gugat praperadilan)," kata Hotma di Mapolda Bali, Senin 29 Juni 2015.
Kendati begitu, Hotma mengaku akan melihat dulu surat resmi penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, hingga kini ia belum tahu pasal apa yang ditetapkan kepada kliennya.
"Kita lihat dulu surat resmi penetapan sebagai tersangka. Kami turutin polisi mau diperiksa silakan, kita lihat perkembangannya nanti," kata Hotma.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, mengaku instansinya telah menyiapkan segala upaya untuk mengantisipasi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet Christina Megawe (60).
Ia mempersilakan siapapun yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Apabila ada yang dirugikan dengan proses penyidikan kepolisian, itu memang diatur praperadilan. Dan, kami sudah siap (menghadapi gugatan praperadilan)," kata Hery.
Sejauh ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Bali telah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). "Dalam proses penyidikan ini, kami mendasari dengan SOP," tegasnya.
Dalam kerangka itu pula proses penyidikan berjalan agak lambat dalam batas normal. Menurut Hery, itu semua dilakukan agar bukti-bukti yang telah disiapkan tak dimentahkan di meja persidangan kelak.
"Kami menginginkan proses penyidikan tidak mentah nanti di persidangan. Kami perlu bukti ilmiah bahwa tersangka M (Margriet) adalah pelaku," ucap Hery.
Dua berkas yang disidik oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali akan digabung menjadi satu berkas.
"Nanti kami diskusikan kembali soal itu," kata Hery. (ase)