Komnas: Pemda Pelanggar HAM Urutan Ketiga

Beberapa Kriteria Calon Menteri untuk Jokowi-JK Versi Komnas HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis data tentang tingkat pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang lima tahun terakhir. Pemerintah daerah masuk dalam daftar lembaga pelanggar HAM terbanyak ketiga setelah Kepolisian dan korporasi.


Pemerintah daerah (provinsi dan kota/kabupaten) paling banyak dilaporkan atau diadukan kepada Komnas HAM. Kasusnya bervariasi, mulai maladministrasi atau pelanggaran administrasi, demonstrasi, sengketa tak terselesaikan, diskriminasi etnis tertentu, konflik lahan, dan lain-lain.


Menurut Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, hampir 30-35 persen dari 6.000-an kasus yang diadukan tiap tahun adalah pelaporan menyangkut pemerintah daerah. Itu artinya aparat pemerintah daerah termasuk yang paling banyak terindikasi atau terlibat pelanggaran HAM.


Nur Kholis menganalisis ada pergeseran pola pelanggaran HAM pada era Orde Baru dengan era setelah reformasi. Di masa pemerintahan otoriter dan sentralistik Orde Baru, pemerintah pusat yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran HAM. Sekarang, di era reformasi yang desentralistik atau kekuasaan terbagi ke daerah-daerah, pemerintah daerah yang terbanyak dilaporkan.


"Dulu pemerintah pusat, kan,
centralized
Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS
(sentralistik), karenanya paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Sekarang pemda kekuasaannya banyak, makanya ganti banyak diadukan," katanya Nur Kholis kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2015.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Berdasarkan investigasi Komnas HAM terhadap pengaduan-pengaduan itu, sikap pemerintah daerah terbagi dua secara umum. Ada pemerintah daerah yang abai atau membiarkan kasus berlarut-larut, namun ada pula yang terlibat aktif membantu menyelesaikan.
Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru


Pegawai negeri


Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyambut baik informasi yang disampaikan Komnas HAM meski itu adalah bagian dari koreksi kelemahan pemerintahan daerah. Fakta itu berarti pula pelanggaran-pelanggaran HAM di daerah melibatkan aparatur pemerintah, yakni pegawai negeri sipil (PNS).


Kementerian Dalam Negeri mulai memperketat seleksi. Misalnya, seleksi melalui penerimaan siswa atau praja baru Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN). Kampus itu adalah lembaga yang melahirkan calon aparatur pemerintah. Maka sedari awal tak boleh ada tindakan atau pola pendidikan yang cenderung pada pelanggaran HAM.


"Agar bisa ditangani, kita tekankan di calon PNS melalui IPDN. Jangan sampai ada gejala pelanggaran HAM lagi. Di IPDN Riau, harus dipikirkan, banyak pelanggaran HAM di Riau. Kalau pelajarnya salah, ya, harus dipecat. Kepalanya juga harus dirotasi total," ujar Menteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya