Hotma Yakin Margriet Tak Merencanakan Pembunuhan Engeline

Margriet Christina Megawe didampingi anaknya Yvone Megawe dan Christina.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
- Kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul tetap meyakini, jika kliennya tak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dituduhkan.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

"Tidak (membunuh Engeline). Dia berkeyakinan tetap seperti itu. Ini yang penting, keterangan dia sebagai saksi dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah, tidak seperti yang di sana. Satu hal itu yang membedakan," kata Hotma di Mapolda Bali, Senin 29 Juni 2015.
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun


Hotma mengaku, tak habis pikir kliennya dijerat pasal pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP. "Tanya polisi soal pasal itu, bagaimana rencana pembunuhan itu dilakukan," katanya. Lagi-lagi Hotma menuding jika pasal itu diterapkan kepada kliennya lantaran tekanan publik. "Ini tekanan publik," kata dia.


Menurut dia, penetapan kliennya sebagai tersangka baru lantaran Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie telah memenuhi bukti permulaan cukup.


"Itu target, bukan berdasarkan alat bukti. Jelas ya. Sampai saat ini kita belum dapat surat penetapan sebagai tersangka," kata Hotma.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya