Sumber :
- Foto: Dok Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi.
VIVA.co.id
- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan penggeledahan terhadap kantor PT. My Salon International di Blok M Square lantai 3 No. 9-16. Jalan Melawai V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan karena masih terdapatnya barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Kota Cimahi tahun 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan Negara Rp11,5 miliar.
Hal itu dilakukan lantaran dokumen itu tidak diserahkan oleh tersangka Thomas Lie dan terkesan sengaja disembunyikan dari Penyidik oleh tersangka Thomas Lie, selaku Direktur PT. My Salon International.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima
VIVA.co.id
, Senin 29 Juni 2015, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi dikawal anggota polisi dari Polres Jaksel bersenjata lengkap melakukan penggeledahan selama kurang lebih lima jam, yang dimulai sekira pukul 12:30 WIB.
Dari Penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita dua dus dokumen terkait yang disangkakan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi telah menahan tersangka Thomas Lie selaku Direktur PT. My Salon International dan melakukan penyitaan uang sebesar Rp2,5 miliar yang berasal dari uang setoran tersangka Thomas Lie, guna dijadikan sebagai barang bukti.
Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tak lama lagi bakal diseret ke meja hijau usai terlibat kasus korupsi.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :