Periksa Bos PT TPPI, Polri Tunggu Izin Singapura

Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Kepolisian Indonesia belum bisa memeriksa Honggo Wendratmo (HW) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

Polri masih menunggu izin yang belum diberikan pemerintah Singapura terkait rencana pemeriksaan tersebut.

"Sudah berkirim surat, tinggal menunggu mereka (pemerintah Singapura) mengatakan oke," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, di kantornya, Selasa 30 Juni 2015.

Meski begitu, Victor optimistis pemerintah Singapura bakal mengizinkan pemeriksaan kepada bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo.

"Pemerintah Singapura pasti mengizinkan. Hanya mereka mengharapkan kita melakukan itu secara resmi, dan itu kami sudah melakukan secara resmi," ucapnya.

Pemeriksaan tersangka Honggo Wendratmo bakal dilakukan di Singapura setelah sebelumnya penasihat hukum tersangka menyampaikan hal itu kepada penyidik Polri.

Penyidik pun berencana segera memeriksa Honggo lantaran dia belum juga diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam penjualan kondensat.

"Pasti, Honggo kan warga negara Indonesia dan kami memeriksa dia sebagai saksi. Bahkan sebagai tersangka juga bisa diperiksa, yang penting ada koordinasi, itu yang penting," kata Victor.

Honggo Wendratmo adalah pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dua mantan pejabat BP Migas (kini SKK Migas); mantanĀ  Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH) dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP).

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri. (ase)

Berkas Penyidikan Dua Tersangka TPPI Hampir Rampung
Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?

Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016