Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak memiliki bukti rekaman yang diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK. Salah satu anggota tim kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyatakan pihaknya hanya merekam pembicaraan jika terkait tindak pidana korupsi saja.
“Kami tidak paham rekaman bukti intimidasi dan ancaman yang dimaksud. Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 1, KPK hanya berwenang melakukan penyadapan terkait tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, pimpinan KPK tidak pernah memerintahkan di luar penyadapan korupsi,” kata Rasamala di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2015.
Atas pernyataan itulah, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghentikan sidang hari ini. Majelis hakim berpandangan KPK memang tidak memiliki bukti rekaman yang dimaksud pemohon.
“Sekarang sudah mendengar dari pihak KPK. Hari ini clear, jadi apa lagi yang bisa kami lakukan dalam sidang terbuka ini,” ujar hakim konstitusi, I Gede Dewa Palguna.
Kendati demikian, hakim masih memberi kesempatan pada pihak pemohon untuk mengajukan bukti lain di persidangan berikut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya