Kasus Pemalsuan Dokumen, Polri Kembali Periksa Abraham Samad

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Samad tiba di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan didampingi kuasa hukumnnya, Saor Siagian, Kamis, 2 Juli 2015.

"Jadi pemeriksaan ini sebenarnya panggilannya yang di Makassar. Waktu itu saya tidak sempat datang. Jadi saya minta kalau bisa diperiksa di sini. Hari ini bisa dijadwalkan soal dokumen, dan Kartu Tanda Penduduk," kata Samad di Mabes Polri, Jakarta.

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan

Menurut dia, pemeriksaan tersebut adalah lanjutan dari pemeriksaan Polda Sulawesi Selatan berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen yang diduga pernah dia lakukan. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pada 1 Juli 2015. Namun, karena bertepatan dengan HUT Bhayangkara yang ke-69, pemeriksaan diundur hari ini.

"Jadi Polda Sulawesi Selatan yang datang ke sini, kebetulan kemarin kan hari Bhayangkara, mereka ada di sini."

Kejagung Mau Deponering Kasus Pejabat KPK, Langsung Didemo

Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagi tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Dia diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun. Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-undang Nomer 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

(mus)

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016