Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Korban Kekerasan 1965 Unjuk Rasa di Komnas HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Tim Gabungan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat berencana membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Mereka akan beranggotakan 15 orang dari berbagai kalangan.


“Kami sepakat untuk berikutnya dibentuk tim kerja yang sesuai dengan arahan pak Menkopolhukam tadi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis 2 Juli 2015.


Untuk membentuk tim itu, Kejagung akan mengintensifkan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi yang merupakan tim gabungan kasus HAM berat (Komnas HAM, BIN, Kejagung, Menkopolhukam, Menkumham). Hasil pembahasan rakor akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo yang mengawasi langsung penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan

Usulan pembentukan KKR mengemuka setelah tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenkopolhukam, TNI, Polri, BIN dan Komnas Ham menggelar rapat koordinasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ini kali ketiga tim gabungan menggelar rapat dan memutuskan untuk membentuk Komisi tersebut (KKR). Tim ini berada di bawah komando dan pengawasan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Suap Perkara di Kejati, Jamwas akan Periksa Tersangka KPK


Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
“Ada gagasan untuk pembentukan komite pengungkapan kebenaran. Usulan sementara yang sudah kita bahas tadi jumlahnya 15 orang,” ujar Ketua Komnas HAM Nurcholis dalam konferensi pers di Gedung Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Agung, Kamis 2 Juli 2015.

15 orang itu terdiri dari korban atau masyarakat, Komnas HAM, Kejaksaan, purnawirawan TNI dan Polri, serta beberapa tokoh lain yang dianggap kredibel.


“Harapannya 15 orang dalam tim nanti akan independen dan isinya multi, sebagai syarat untuk mengungkapkan kebenaran,” ucap Nurcholis.


Dalam rapat koordinasi Kamis pagi tadi, hadir pula Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Ini menjadi angin segar bagi tim gabungan lantaran sebelumnya, Moeldoko dua kali absen dalam rapat koordinasi sebelumnya.


“Pak Moeldoko sudah mulai membuka dialog,” ucap Nurcholis.


Beberapa kasus yang akan segera ditangani adalah Peristiwa Talangsari Berdarah, Penculikan Aktifis 1997/1998, Tragedi trisakti, Tragedi Semanggi, Penembak Misterius (Petrus) dan G30S/PKI 1965.


Meski begitu, Nurcholis mengatakan, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM itu akan menyasar pada proses pengungkapan pola kesalahan negara di waktu tertentu. Jika pada akhirnya ditemukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi korban, maka Negara berkewajiban memberikan ganti rugi (kompensasi).


“Kalau misalnya ada kerugian, kan, enggak bisa negara mengembalikan semuanya, semampunya negara lah.”


 




 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya