Sumber :
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Bali mengaku siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, sejauh ini kepolisian memiliki alasan kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline.
"Kami siap hadapi praperadilan, karena itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Hery di Denpasar, Jumat 3 Juli 2015.
Menurut Hery, penetapan Margriet sebagai tersangka telah memenuhi bukti permulaan cukup. Bahkan, Hery menyebut ada tiga alat bukti yang meyakinkan penyidik sebelum pada akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka.
Penyidik, kata Hery, akan membentangkan proses dan mekanisme penetapan Margriet sebagai tersangka di persidangan kelak.
Seperti diketahui, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan ke Pengadilan Negeri Denpasar.