Sumber :
- REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id
- Keberadaan taksi Uber di kawasan Jakarta yang beroperasi dengan menggunakan kendaraan pribadi dinilai menyalahi berbagai peraturan transportasi. Bukan hanya tidak berbadan hukum, keberadaan taksi Uber juga dinilai kurang dari berbagai aspek.
Edi Nursalam, selaku Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), mengatakan sebagai perusahaan angkutan umum, taksi Uber tidak memiliki persyaratan untuk izin usaha angkutan umum.
Baca Juga :
Sopir Taksi Ancam Mogok Nasional
Baca Juga :
Uber dan Grab Sepakat Tak Berpolemik
Baca Juga :
Ini Pemilik Transportasi Online
"Kita menyarankan agar Uber membuat perusahaan khusus di Indonesia, atau bermitra dengan perusahaan taksi resmi," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita menyarankan agar Uber membuat perusahaan khusus di Indonesia, atau bermitra dengan perusahaan taksi resmi," ujar dia.